SCM Music Player http://scmplayer.net -->

Kamis, 15 Oktober 2015

Silat Kong Rahmat Naga Ngerem Pimpinan Babe Jahari


Silat Rahmat Naga Ngerem Asuhan Babe Jahari

Alamat : Jl. Masjid Al-Ikhlas Kel. Pondok Kacang Timur, Kec. Pondok Aren - Tangerang Selatan
Latihan setiap malem rabu dan malem sabtu ba'da isya
Hp : 081284268527 
Pin : 56D0912D










Senin, 09 Februari 2015

Silat Betawie Aliran Kong Rahmat Tenabang

Mungkin sebagian dari kita pernah atau sering mendengar Aliran Silat Rachmat. Aliran silat ini didirikan oleh Rachmat bin H.Abdul Faqir atau sering disebut dengan kong Rachmat. Beliau lahir di Kebon Kacang, Tanah Abang pada tahun 1860 dan wafat pada usia 75 tahun (tahun 1935).
  Pada suatu saat beliau ditangkap oleh Belanda dan dipenjarakan di Boven Digoel, Papua Barat. Didalam penjara Kong Rachmat belajar ilmu beladiri dari gurunya yang berkebangsaan China.
  Kong Rachmat menurunkan ilmunya kepada putra beliau yaitu kong Marzuki bin Rachmat dan diturunkan lagi kepada keponakannya yang bernama Ramdani bin
Suhaemi atau lebih dikenal dengan Cing Ram. Cing Ram Rahimahullah adalah cucu kong Rachmat hasil perkawinan dari putri beliau Robiah dan Suhaemi. Kong Rachmat juga mengajarkan silatnya kepada anaknya yang lain, seperti kong Arif dan kong Nasihun.

Dan sampai sekarang silat aliran ini masih dilestarikan oleh murid-murid beliau......

Jurus Silat Aliran Kong Rachmat , terbagi menjadi :
MUSTOFA - SABENI - RAHMAT

 Jurus Dasar :
1. Jurus Pukul
2. Jurus Potong
3. Jurus Sangkol
4. Jurus Lipet (Sikut)
5. Jurus Muka Dua Sliwa
6. Jurus Muka Tiga
7. Jurus Tendang Tubruk
8. Jurus Jalan Serot
9. Jurus Pecak Kiri
10. Jurus Tendang Pasang
11. Jurus Tendang Balik
12. Jurus Langkah Muka Dua Sliwa
13. Jurus Grebeg
14. Jurus Kerah
15. Jurus Naga Ngerem
16. Jurus Cina Kurung
17. Jurus Pegat Pasang (pengembangan)
18. Jurus Dua Lima Pancer (pengembangan)

 Jurus Tian Liong Kun :
1. Jurus Tian Liong Kun 1 s/d 6 (jurus asli)
2. Jurus Tian Liong Kun 7 s/d 9 (pengembangan)

Jurus Lainnya (pengembangan)
1. Jurus Sinding 1 s/d 4
2. Jurus Pukul Muka Dua Potong
3. Jurus Ayam
4. Jurus Cina Nanggung
5. Jurus Kerah Putih
6. Jurus Pegat Satu Pegat Dua
7. Jurus Muka Dua Sikut
8. Jurus Langkah Kiri
9. Jurus Muka Dua Mundur
10. Jurus Bangau
11. Jurus Banteng

AYO LESTARIKAN TERUS BUDAYA KITA
KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI
  
Sampai disini dulu ya....... Semoga bermanfaat !!! 

Rabu, 29 Oktober 2014

Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual - Perlindungan konsumen dalam dunia internet sangat berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual, sedangkan pengertian hak kekayaan intelektual  adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa :
1. Informasi
2. ilmu pengetahuan,
3. teknologi,
4. seni,
5. sastra,
6. keterampilan
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI). Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind). Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :

A. Hak Cipta
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta. Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya. Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta

• PENGERTIAN HAK CIPTA
Hak cipta adalah Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

• PENGATURAN HAK CIPTA
Pengaturan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.

• PENDAFTARAN HAK CIPTA
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.

B. MEREK


• PENGERTIAN MEREK
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
1. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
2. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

• PENGATURAN MEREK
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).

• PENDAFTARAN MEREK
Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek. Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

C. PATEN


• PENGERTIAN PATEN
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten). Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.

• PEMBERIAN PATEN
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta). Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

Sifat Hukum HKI

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

ETIKA BERINTERNET

ATURAN NOMOR 1 :



Jangan pernah lupa bahwa orang yang sedang membaca e-mail atau posting Anda adalah manusia dengan perasaan yang bisa saja terluka. Berikut ini beberapa kata kunci yang dapat diingat bersama:



Adalah tidak baik untuk melukai perasaan orang lain. Cobalah untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun.



Jangan pernah mengetik isi pesan Anda dengan menggunakan huruf besar semua, meskipun itu hanya pesan singkat, balasan ke suatu posting di forum, atau di dalam sebuah e-mail. Dengan menulis pesan menggunakan huruf besar semua, sama artinya Anda sedang berteriak (kecuali ternyata bukan itu yang Anda maksudkan). Jika Anda tidak bermaksud seperti itu, yakinkan dengan tegas dan katakan ke orang bahwa Anda sedang tidak berteriak. Ingatlah, bahwa orang tidak dapat mengetahui apa isi hati Anda tanpa menjelaskan apa yang sedang Anda lakukan.



Jangan pernah mengirim e-mail atau mengirim posting apapun yang tidak layak Anda katakan ke orang lain. Internet bukanlah tempat untuk mencari pertengkaran. Banyak orang di luar sana yang sama-sama membutuhkan informasi berguna, jadi jangan coba-coba untuk mencari gara-gara.



Ingatkan orang lain jika melakukan flaming. Bagi yang belum tahu apa itu flaming, berikut ini definisi sederhananya. Flaming adalah ketika seseorang atau sekelompok orang mengekspresikan hal-hal negatif mengenai situasi tertentu. Alasan untuk mengingatkan orang yang melakukan hal ini adalah karena beberapa orang mungkin tidak tahu jika orang tersebut sedang melakukan flaming. Maksudnya di sini adalah, lingkungan Internet tidak seperti Anda sedang duduk dengan orang lain dan saling berhadap-hadapan, lalu mengatakan orang lain itu gila atau Anda jengkel terhadap sesuatu. Jadi tolong beritahu orang lain jika dia sedang melakukan flaming. Kita berusaha untuk sama-sama mengurangi kemungkinan adanya konfrontasi di Internet.



ATURAN NOMOR 2 :



Bersikap dan bertindaklah dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang berada di Internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan pandangan terhadap sesuatu. Bersikaplah terbuka untuk mendengarkan orang lain dan apa yang mereka katakan. Ini adalah Internet, jadi cobalah untuk mempelajari hal-hal yang baru. Melanggar hukum berarti telah melakukan Netiquette yang buruk. Itu yang pelu diingat!



ATURAN NOMOR 3 :



Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi, selalulah bersikap terbuka dan jika dibutuhkan, bersikaplah kritis tapi tetap konstruktif (membangun), dan bukan bersikap sebaliknya (negatif). Jika Anda berada di suatu wilayah topik pembicaraan pada forum atau chating, jangan buru-buru langsung mengirim komentar. Cobalah untuk menangkap ide dari apa yang sedang terjadi atau sedang dibahas. Setelah Anda merasa yakin dan berpikir bahwa Anda siap untuk menambahkan informasi/komentar yang berguna, baru kirim posting. Posting yang terlalu dini dapat berpotensi menyebabkan flaming (karena Anda sedang berusaha untuk memahami sesuatu secara nyata, padahal Anda tidak tahu apa yang sedang terjadi di forum).



ATURAN NOMOR 4 :



Tidak masalah bahwa apa yang sedang Anda pikirkan merupakan hal yang paling penting dari segalanya, tapi jangan berharap orang lain setuju dengan Anda. Kirimkanlah posting Anda ke group yang sesuai. Jika Anda tidak dapat menemukan group yang sesuai dengan itu dan Anda merasa bahwa posting itu harus Anda kirim, yakinkan bahwa Subject dari posting Anda sesuai dengan isi posting Anda, sehingga orang lain tahu bahwa posting Anda tidak mengganggu topik diskusi saat itu.



Cobalah untuk tidak bertanya hal-hal yang bodoh di suatu kelompok diskusi. Jika hal itu merupakan pertanyaan yang sederhana yang jawabannya dapat dicari dari Google, jangan kirim posting Anda. Di sisi lain, jika posting Anda merupakan sebuah tipe pertanyaan yang memerlukan jawaban dalam bentuk opini atau pendapat, hal itu berbeda. Yakinkan orang lain bahwa Anda ingin memperoleh pendapat atau opini dari orang lain atas pertanyaan Anda, dan saya yakin orang akan senang membantu permasalahan Anda.



Bacalah FAQ (Frequently Asked Questions) atau Pertanyaan yang Sering Diajukan. Sekitar 90%, semua pertanyaan yang diajukan dapat dijawab melalui bagian FAQ. Bahkan jika Anda tidak menduga bahwa Anda akan mendapatkan jawabannya di sana, periksa dulu di FAQ. Berdasarkan pengalaman orang pada umumnya, pertanyaan mereka dapat terjawab jika membaca FAQ.



Jika lebih cocok, gunakan e-mail pribadi daripada mengirim posting ke group. Jika ada sesuatu yang perlu Anda tanyakan atau komentari tapi menurut Anda hal itu tidak perlu atau tidak penting untuk diketahui oleh orang lain, kirim e-mail kepada orang yang bersangkutan tadi. Saya yakin, orang yang Anda kirimi e-mail tadi juga akan senang jika dia memperoleh e-mail dari Anda, tidak melalui forum.
B. Beberapa alasan mengapa internet memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan
a. Informasi di Internet dapat diakses 24 jam
b. Biaya relatif murah dan bahkan gratis
c. Kemudahan akses informasi dalam melakukan transaksi
d. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
e. Materi dapat di up-date dengan mudah
f. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru dunia

C. Karakteristik Dunia Maya (menurut Dysson, 1994)
a. Beroperasi secara virtual/maya
b. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
c. Dunia maya tidak mengenal batas – batas teritorial
d. Orang – orang yang hidup dalam dunia maya dapat melaksanakan aktivitas nya tanpa menunjukan identitas
e. Informasi didalamnya bersifat public

Pentingnya Etika di Dunia Maya
A. Alasan Pentingnya Etika di dunia maya
Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan – aturan atau etika beraktifitas di dalamnya.
Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
a. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
b. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi
c. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis
d. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.

B. Contoh Etika berinternet
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF (The internet Enginnering Task Force). IETF adalah sebuah komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.
Berikut salah satu contoh etika yang telah ditetapkan oleh IETF :
Netiket one to one communication adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu dalam sebuah dialog.
Contoh komunikasi via email. Hal – hal yang dilarang :
a. Jangan terlalu banyak mengutip
b. Perlakukan email secara pribadi
c. Hati – hati dalam menggunakan huruf kapital
d. Jangan membicarakan orang lain
e. Jangan menggunakan CC (Carbon Copy)
f. Jangan gunakan format HTML
g. Jawablah secara masuk akal
Etika dalam dunia cyber:
a. Jangan memberikan informasi yang tergolong personal, apalagi anda belum mengenal orang tersebut
b. Password harus tetap dijaga kerahasiannya
c. Hidari menulis dalam huruf kapital (bisa diartikan berteriak)
d. Bersikap sopan, tidak menggunakan kata-kata kotor
e. Pergunakan smile atau emotikon secara bijak untuk memperjelas cara penyampaian
f. Berhati-hati dengan sara, meskipun hanya bercanda
 

Rabu, 15 Oktober 2014

SMK AN-NURMANIYAH

Sekolah adalah tempat didikan bagi anak anak. tujuan dari sekolah adalah mengajar tentang mengajarkan anak untuk menjadi anak yang mampu memajukan bangsa .Sekolah adalah sebuah lembaga yang dirancang untuk pengajaran siswa / murid di bawah pengawasan guru. Sebagian besar negara memiliki sistem pendidikan formal, yang umumnya wajib. Dalam sistem ini, siswa kemajuan melalui serangkaian sekolah. Nama-nama untuk sekolah-sekolah ini bervariasi menurut negara (dibahas pada bagian Daerah di bawah), tetapi umumnya termasuk sekolah dasar untuk anak-anak muda dan sekolah menengah untuk remaja yang telah menyelesaikan pendidikan dasar.

Nah kali ini saya akan menceritakan salah satu sekolah di Tangerang yang KATANYA terfavorit didaerah Ciledug Tangerang.
Nama sekolahnya adalah SMK AN-NURMANIYAH atau serimg disebut YAPERA.
Sekolah ini beralamat Jl.Drs.Cipto Mangunkusumo / Jl.H.Mencong Peninggilan.
Berikut program kejuruan yang ada di sekolah tersebut :

AKUNTANSI (AK)
ADMINISTRASI PERKANTORAN (AP)
MULTIMEDIA (MM)
TEKHNIK KOMPUTER JARINGAN (TKJ)

Fasilitas yang ada adalah :

-Gedung 4 lantai
-Parkir sangan luas
-Sebuah Masjid
-Lapangan olahraga Basekt,Volly,dan Futsal
-Kantin
-Lab Bahasa dan Komputer
-Dll.

Program Ekstrakulikuler :
-Saman
-Marawis
-Hadroh
-Padus
-Basket
-Futsal
-Volly
-Taekwondo
-Beksi/Silat
-Dance
-Paskibra
-Teater
-Dll.

Sekolah ini juga beeprestasi dibidang Akademik maupun Non-Akademik Guru-gurunya pun sangat baik dan
sopan. Nih dari pada penasaran sama sekolahnya aye kasih tau gambarnya

 Nah Bagus dan Kerenkan 

 Terima kasih kalo udah mau membaca dan mengunjungi
JANGAN lupa Cendol nya gan !!!